Senin, 10 Agustus 2015

Desa Betahwalang Demak Disiapkan Menjadi Konservasi Rajungan

(Berita Daerah – Jawa) Kolaborasi pemangku kepentingan menyiapkan Desa Betahwalang di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi kawasan konservasi untuk komoditas rajungan (Portunus pelagicus). “Dalam kaitan itu, akhir Desember 2013 akan dipromosikan berdirinya Lembaga Pengelolaan Perikanan Rajungan Lestari (LP2RL) di Desa Betahwalang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” kata Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Arie Prabawa di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa APRI secara kolaboratif bersama Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (FPIK-Undip) dan Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI) Semarang di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama para nelayan telah sepakat untuk ditetapkan daerah yang terlarang bagi penangkapan rajungan (Rajungan Protected Area/RPA). Selain itu, kata dia, juga diadakan kesepakatan untuk tidak menggunakan alat tangkap merusak lingkungan (trawl/arad) dan menggantinya dengan alat yang ramah lingkungan yang dikenal dengan “bubu”. Menurut dia, semua upaya itu merupakan salah satu program pengelolaan sumber daya rajungan berkelanjutan di Desa Betahwalang. “Kami harapkan LP2RL menjadi lembaga konservasi rajungan guna menjaga kesinambungan terjaganya sumber daya rajungan akibat penangkapan berlebihan,” kata Arie Prabawa. Merujuk pada informasi dari Koordinator Tim FPIK Undip Sri Redjeki, dia menjelaskan bahwa para nelayan–sebagai salah satu pihak–yang terlibat dalam kerja kolaborasi itu sepakat untuk menjaga stok rajungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kata dia, di antara titik kesepakatan antarpihak adalah disadari sepenuhnya Desa Betahwalang merupakan penghasil rajungan terbesar di Indonesia. Sumber daya perikanan rajungan merupakan hasil tangkapan utama dan merupakan sumber penghasilan nelayan Desa Betahwalang. Namun, rajungan yang tertangkap di Perairan Desa Betahwalang dan sekitarnya sudah mencampai fase kritis. Saat ini sudah sangat jarang rajungan yang tertangkap berukuran lebih besar dari 8 cm. Dalam siklus hidupnya rajungan sangat memerlukan daerah yang terlindung sebagai tempat bertelur dan tumbuh sehingga masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam pengelolaan sumber daya perikanan rajungan. Atas kesadaran tersebut, semua pihak terkait sepakat–tanpa paksaan dari pihak mana pun–untuk menetapkan daerah perlindungan rajungan (RPA) itu, dan tidak melakukan penangkapan di wilayah yang telah disepakati. Pada bulan Desember 2013, APRI bersama Balai Besar Pengembangan Budi Daya Air Payau (BBPBAP) Jepara, FPIK-Undip dan mitra nelayan rajungan menebar 100.000 benih rajungan di Pulau Panjang, Kabupaten Jepara, Jateng. Kegiatan itu dalam rangka “Fishery Improvement Project” (FIP) untuk “re-stocking” rajungan. Rajungan sebagai salah satu komoditas perikanan yang penting bagi sebagian masyarakat dan nelayan Indonesia, hingga tahun 2011 telah menghasilkan devisa sebesar 268 juta dolar AS (Rp2,47 triliun) atau berada di urutan ketiga setelah tuna dan udang. Tidak kurang dari 65.000 nelayan kecil terlibat dalam penangkapan rajungan di Indonesia, dan lebih dari 13.000 tenaga pengupas rajungan yang mayoritas perempuan dan keluarga nelayan bekerja di industri pengolahan komoditas ini. Menyadari pentingnya kelestarian usaha pengelolaan rajungan bagi sebagian masyarakat Indonesia itu, APRI menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengupayakan perbaikan pengelolaan perikanan rajungan menuju lestari dan berkelanjutan dalam sebuah kegiatan FIP. Pada FIP, pemangku kepentingan yang bekerja sama, termasuk dari unsur pemerintah, perguruan tinggi, LSM, masyarakat nelayan, ilmuwan mancanegara, untuk mengadakan berbagai kegiatan terkait. (ea/EA/bd-ant)
sumber : http://beritadaerah.co.id/2013/12/20/betahwalang-demak-disiapkan-kawasan-konservasi-komoditas-rajungan/

Bubu Rajungan

Banyak alat bubu / tangkap / jebak untuk rajungan yaitu berbentuk kotak, kubah, dan naga. kami memproduksinya sendiri.

silahkan hubungi kami :



UD. Wahyu Jaya
Ds. Betahwalang RT 04 / RW 03
Kec. Bonang Kab. Demak
Mengerjakan pembuatan bubu rajungan, bubu ikan kerapu, bubu udang, pancing rawe, dll
Telp. 085 225 557 652 /
085 713 102 745

Jumat, 07 Agustus 2015

Bubu Kotak

UD. Wahyu Jaya menawarkan Jaring BUBU RAJUNGAN, atau yang mempunyai nama lain dengan sebutan bubu lipat,bubu jebak, Jaring Wuwu, Jaring Wadong, Jaring pintur, yakni alat tangkap kepiting rajungan / ketam, kepiting totol, kerang (keong) dan udang lobster.
Jaring bubu adalah alat tangkap perikanan yang ramah lingkungan, karena bersifat pasif (perangkap), mudah pemakaian, mudah perawatan dan harga yg lebih terjangkau dibanding alat subsitusi lainnya namun hasil tangkapan lebih maksimal.
Kami melayani eceran, grosir untuk reseller, distributor, dan pengadaan barang pemerintah seluruh Indonesia.
Spesifikasi bubu bentuk kotak ;
1. J. bubu 28
Ukuran 28x42x16cm
Kawat kecil 3mm
2. j. bubu 31
Ukuran 31x47x19cm
Kawat besar 4mm
3. ukuran lain (inden)


Untuk info dan pemesanan hub;


UD. Wahyu Jaya
Ds. Betahwalang RT 04 / RW 03
Kec. Bonang Kab. Demak
Mengerjakan pembuatan bubu rajungan, bubu ikan kerapu, bubu udang, pancing rawe, dll
Telp. 085 225 557 652 /
085 713 102 745

Usaha perikanan rajungan




Usaha perikanan rajungan  hal ini tidak luput dari perhatian terhadap peningkatan pendapatan nelayan yang menangkap rajungan. Perhatian terhadap pengembangKomoditas rajungan dari hasil penangkapan di laut telah memberikan kontribusi pendapatan devisa negara dari sektor perikanan terbesar ketiga setelah udang dan ikan tuna. Dalam hal ini produk rajungan merupakan produk ekspor berkualitas dan bernilai tinggi. Penangkapan rajungan dilakukan secara tradisional oleh para nelayan kecil terutama di sepanjang pantai utara Jawa. Artinya, pada satu sisi nilai rajungan dapat memberikan dampak langsung pendapatan bagi nelayan skala kecil, pada sisi lain kualitas produksi rajungan harus dijaga agar kondisi pemasarannya terutama untuk ekspor tetap stabil sehingga dapat dicapai industri usaha perikanan rajungan yang berkelanjutan.. 

Sebagai produk ekspor, hasil penangkapan rajungan harus memenuhi ketentuan pasar atau perdagangan ekspor yang terkait dengan pemasaran luar negeri. Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) sebagai lembaga yang ikut menstabilkan kontinuitas produk rajungan Indonesia dari segi kualitas dan kuantitas telah memperhatikan kekentuan baku produk rajungan untuk ekspor. Dalam hal ini perhatian selain ditujukan kepada sumberdaya rajungan adalah kepada pelaku dan sarana penangkapan rajungan. 


Dalam proses penyusunan Rencana Pengelolaan Rajungan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan di Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) khususnya di WPP 712 perairan utara Jawa, diperlukan langkah-langkah berproduksi yang tidak bertentangan dengan keinginan pasar dan kelestarian sumberdaya rajungan demi keberlanjutan an sarana penangkapan rajungan telah dimulai oleh BBPPI Semarang pada tahun 2013 dengan menghasilkan desain rinci pengoperasian bubu kubah dengan alat bantu penarik.  Pengoperasian bubu kubah ini dapat menghasilkan cara penangkapan yang efektif terhadap sasaran tangkap rajungan sesuai kualitas dan ukuran yang dikehendaki pasar. Untuk menjawab tantangan pengelolaan penangkapan rajungan yang bertanggunjawab diteruskan dengan kegiatan pembuataanbubu rajungan berbentuk kubah dengan sistem sarana bantu operasi penangkapan dan penanganan rajungan diatas kapal dalam rangka : (1) untuk pengalihan usaha penangkapan rajungan dengan menggunakan  bubu berbentuk kubah, (2) perbaikan sistem pengoperasian dan penanganan rajungan diatas kapal.