Usaha perikanan rajungan hal ini tidak luput dari perhatian
terhadap peningkatan pendapatan nelayan yang menangkap rajungan. Perhatian
terhadap pengembangKomoditas rajungan dari hasil penangkapan di laut telah
memberikan kontribusi pendapatan devisa negara dari sektor perikanan terbesar
ketiga setelah udang dan ikan tuna. Dalam hal ini produk rajungan merupakan
produk ekspor berkualitas dan bernilai tinggi. Penangkapan rajungan dilakukan
secara tradisional oleh para nelayan kecil terutama di sepanjang pantai utara
Jawa. Artinya, pada satu sisi nilai rajungan dapat memberikan dampak langsung
pendapatan bagi nelayan skala kecil, pada sisi lain kualitas produksi rajungan
harus dijaga agar kondisi pemasarannya terutama untuk ekspor tetap stabil
sehingga dapat dicapai industri usaha perikanan rajungan yang
berkelanjutan..
Sebagai produk ekspor, hasil penangkapan rajungan harus memenuhi
ketentuan pasar atau perdagangan ekspor yang terkait dengan pemasaran luar
negeri. Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) sebagai lembaga yang
ikut menstabilkan kontinuitas produk rajungan Indonesia dari segi kualitas dan
kuantitas telah memperhatikan kekentuan baku produk rajungan untuk ekspor.
Dalam hal ini perhatian selain ditujukan kepada sumberdaya rajungan adalah kepada
pelaku dan sarana penangkapan rajungan.
Dalam proses penyusunan Rencana Pengelolaan Rajungan pada setiap Wilayah
Pengelolaan Perikanan di Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) khususnya di WPP
712 perairan utara Jawa, diperlukan langkah-langkah berproduksi yang tidak
bertentangan dengan keinginan pasar dan kelestarian sumberdaya rajungan demi
keberlanjutan an sarana penangkapan rajungan telah dimulai oleh BBPPI Semarang
pada tahun 2013 dengan menghasilkan desain rinci pengoperasian bubu kubah
dengan alat bantu penarik. Pengoperasian
bubu kubah ini dapat menghasilkan cara penangkapan yang efektif terhadap
sasaran tangkap rajungan sesuai kualitas dan ukuran yang dikehendaki pasar.
Untuk menjawab tantangan pengelolaan penangkapan rajungan yang bertanggunjawab
diteruskan dengan kegiatan pembuataanbubu rajungan berbentuk kubah dengan sistem
sarana bantu operasi penangkapan dan penanganan rajungan diatas kapal dalam
rangka : (1) untuk pengalihan usaha penangkapan rajungan dengan
menggunakan bubu berbentuk kubah, (2)
perbaikan sistem pengoperasian dan penanganan rajungan diatas kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar