Jumat, 07 Agustus 2015

Usaha perikanan rajungan




Usaha perikanan rajungan  hal ini tidak luput dari perhatian terhadap peningkatan pendapatan nelayan yang menangkap rajungan. Perhatian terhadap pengembangKomoditas rajungan dari hasil penangkapan di laut telah memberikan kontribusi pendapatan devisa negara dari sektor perikanan terbesar ketiga setelah udang dan ikan tuna. Dalam hal ini produk rajungan merupakan produk ekspor berkualitas dan bernilai tinggi. Penangkapan rajungan dilakukan secara tradisional oleh para nelayan kecil terutama di sepanjang pantai utara Jawa. Artinya, pada satu sisi nilai rajungan dapat memberikan dampak langsung pendapatan bagi nelayan skala kecil, pada sisi lain kualitas produksi rajungan harus dijaga agar kondisi pemasarannya terutama untuk ekspor tetap stabil sehingga dapat dicapai industri usaha perikanan rajungan yang berkelanjutan.. 

Sebagai produk ekspor, hasil penangkapan rajungan harus memenuhi ketentuan pasar atau perdagangan ekspor yang terkait dengan pemasaran luar negeri. Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) sebagai lembaga yang ikut menstabilkan kontinuitas produk rajungan Indonesia dari segi kualitas dan kuantitas telah memperhatikan kekentuan baku produk rajungan untuk ekspor. Dalam hal ini perhatian selain ditujukan kepada sumberdaya rajungan adalah kepada pelaku dan sarana penangkapan rajungan. 


Dalam proses penyusunan Rencana Pengelolaan Rajungan pada setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan di Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) khususnya di WPP 712 perairan utara Jawa, diperlukan langkah-langkah berproduksi yang tidak bertentangan dengan keinginan pasar dan kelestarian sumberdaya rajungan demi keberlanjutan an sarana penangkapan rajungan telah dimulai oleh BBPPI Semarang pada tahun 2013 dengan menghasilkan desain rinci pengoperasian bubu kubah dengan alat bantu penarik.  Pengoperasian bubu kubah ini dapat menghasilkan cara penangkapan yang efektif terhadap sasaran tangkap rajungan sesuai kualitas dan ukuran yang dikehendaki pasar. Untuk menjawab tantangan pengelolaan penangkapan rajungan yang bertanggunjawab diteruskan dengan kegiatan pembuataanbubu rajungan berbentuk kubah dengan sistem sarana bantu operasi penangkapan dan penanganan rajungan diatas kapal dalam rangka : (1) untuk pengalihan usaha penangkapan rajungan dengan menggunakan  bubu berbentuk kubah, (2) perbaikan sistem pengoperasian dan penanganan rajungan diatas kapal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar